28.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaKriminalSatresnarkoba Polres Lobar Amankan 5.300 Pil Penenang di Kediri Selatan

Satresnarkoba Polres Lobar Amankan 5.300 Pil Penenang di Kediri Selatan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat mengamankan tiga terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu serta pengedar obat-obatan tanpa izin edar. Obat berupa pil Trihexyphenidly diamankan di Dusun Sedayu Utara Desa Kediri Selatan Kecamatan Kediri Lombok Barat.

Ketiga pelaku tersebut antara lain WM alias Dewi (28) seorang ibu rumah tangga, dan 2 rekannya MAS (28) Mahasiswa, dan M (20) yang bekerja sebagai tukang parkir.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah seorang warga di Dusun tersebut sering terjadi jual-beli obat-obatan tanpa izin edar. Selanjutnya, pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 22.00 wita, Kasat resnarkoba Polres Lombok Barat IPTU Faisal Afrihadi S.H bersama Kanit opsnal dan anggota lainnya melakukan penangkapan yang diikuti penggeledahan di TKP. Kemudian berhasil mengamankan satu orang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

- Advertisement -

“Obat-obatan yang kami dapatkan ini adalah obat-obat yang sudah ditarik dan apabila mengkonsumsi harus ada resep dokter. Ini obat-obat yang diperuntukkan bagi orang gangguan jiwa atau obat penenang, yang kemudian disalahgunakan oleh orang-orang untuk mengganti penggunaan yang efeknya seperti narkoba,” Kata IPTU Faisal Afrihadi, di Gerung, Kamis (09/07/2020).

Dari penggeledahan di sekitar TKP, polisi berhasil mengamankan 2 poket klip plastik berisi shabu, 5300 butir obat jenis Trihexyphenidly, sebuah bong, 2 buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 3 buah buku catatatan nota bon hasil transaksi jual beli narkotika dan obat tanpa ijin edar, dan uang tunai sebesar Rp6.685.000.

Pelaku diketahui menjual obat Trihexyphenidly dengan harga Rp5000 perbutir. Sasaran penjualannya sebagian besar adalah kalangan anak muda.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut kasus ini untuk mengetahui asal-usul obat-obatan tersebut.

- Advertisement -

Berita Populer