27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaKriminalTergoda Untung Rp3 Juta Sebulan, Seorang Pria di Sandubaya Jadi Pengedar Sabu

Tergoda Untung Rp3 Juta Sebulan, Seorang Pria di Sandubaya Jadi Pengedar Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan satu orang laki-laki berinisial S (31) asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Ia didapati memiliki sabu seberat 21,09 gram.

S ditangkap pada 17 Maret lalu, sekitar pukul 17.00 wita. Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menerangkan terduga pelaku berhasil diamankan atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sandubaya diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Proses penangkapan pelaku S saat ditangkap sedang di rumahnya menunggu pembeli,” ujar Bagus, Rabu (20/3). Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku, ditangan kiri pelaku ditemukan sebuah plastik klip berisi bubuk putih diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, tepatnya di atas lantai ditemukan beberapa plastik klip yang didalamnya terdapat beberapa poket diduga narkotika jenis sabu. “Kemudian di dalam laci yang ada di rumahnya juga ditemukan beberapa plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa poket diduga sabu,” terangnya.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, S diduga menjadi pengedar narkoba di seputaran wilayah Kecamatan Sandubaya. Ia sudah mengedarkan sabu sejak Agustus 2023. “Keuntungan yang didapat sebesar Rp3 juta setiap bulan dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-sehari,” ungkap Bagus.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang terlarang tersebut. “Masih kita kembangkan berapa banyak sekali dia pesan. Jadi di sini jualan di rumahnya, pembeli yang datang ke rumahnya,” jelasnya.

Atas perbuatanya, S terancam disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer