34.5 C
Mataram
Jumat, 11 Oktober 2024
BerandaKriminalTukang Parkir DPO Curanmor Berhasil Diamankan Polres Mataram

Tukang Parkir DPO Curanmor Berhasil Diamankan Polres Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob 701 berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Tanhar (36), Sabtu (30/03/2019). Sebelumnya Tanhar telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mataram sejak 26 Nopember 2018 lalu.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa Tanhar diketahui melakukan tindak pencurian bersama rekannya bernama Herman (36) di halaman parkir belakang Rumah Sakit Biomedika di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagutan, Mataram. Modus yang dilakukan Tanhar adalah dengan menduplikat kunci motor korban yang dicurinya, dimana korban sendiri masih memiliki hubungan keluarga dengan Tanhar.

“Tanhar yang menduplikat kunci memberikan kunci tersebut kepada Herman untuk melakukan eksekusi, mencuri kendaraan tersebut untuk dibawa. Dari CCTV ditemukan Herman yang sedang melakukan perbuatan pidananya,” ujar Saiful, Sabtu (30/03/2019), saat memimpin gelar perkara di Mapolres Mataram.

Selain itu, Saiful juga menerangkan bahwa Tanhar dimasukkan dalam DPO atas kesaksian tersangka Herman yang menyatakan bahwa dirinya mendapat kunci duplikat untuk mencuri motor dari Tanhar. Namun saat akan ditangkap Tanhar berhasil kabur.

- Advertisement -

“Hari ini kita lakukan peyanggongan di seputaran Presak Pagutan, dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di pinggir Jalan Banda Sraya, Lingkungan Presak Pagutan,” ujar Saiful.

Tanhar sendiri mengaku mencuri motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari serta untuk keperluan membayar hutang, diaman Tanhar mengaku telah menggadaikan motor yang dicurinya sebesar Rp. 3.500.000. Dalam pelariannya, Tanhar mengaku menyesal telah mencuri motor tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut Tanhar dan Herman akan dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara tujuh (7) tahun.

Menanggapi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor sendiri, Saiful menekankan bahwa kehati-hatian dan kewaspadaan dari masyarakat merupakan hal utama untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindak kejahatan.

“Kita ketahui di bulan-bulan ini banyak terjadi curanmor. Itu terjadi di Jalan Bung Karno, Jalan Airlangga termasuk simpang-simpangnya, Jalan Selagalas, Gomong, BTN Taman Indah, Jalan Sriwijaya, dan Lingkar Kekalik Ampenan. Itu tempat-tempat yang sering pelaku melakukan aksinya. Ingat tetap antisipasi,” pungkas Saiful.

- Advertisement -

Berita Populer