BerandaLombok BaratJudi Sabung Ayam di Jembatan Lembar Dibubarkan Polres Lombok Barat‎

Judi Sabung Ayam di Jembatan Lembar Dibubarkan Polres Lombok Barat‎

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebuah arena judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, digrebek Polres Lombok Barat, pada Sabtu (25/04) malam.

‎Aksi penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keramaian dan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.

‎Sehingga pada hari Sabtu, sekitar pukul 18.00 Wita, personel kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lombok Tengah bersama Pamapta Polres Lombok Barat tiba di lokasi kejadian. Di sana, petugas mendapati kerumunan warga yang sedang melakukan judi sabung ayam. Mereka pun langsung terkejut saat aparat datang secara tiba-tiba.

‎Plh. Kasat Reskrim Polda Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah, menegaskan bahwa aparat di lapangan langsung membubarkan kerumunan massa yang ada di area tersebut. Dan memastikan tidak ada lagi praktek taruhan yang berlang.

‎”Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktek perjudian di wilayah ini (wilayah hukum Polres Lombok Barat). Karena hal tersebut selain melanggar hukum, juga dapat memicu gangguan kamtibmas lainnya,” tegas Abdullah, dalam keterangan resmi yang diterima Inside Lombok.

‎Dalam proses pembubaran tersebut, petugas mengedepankan pendekatan humanis. Dengan memberikan edukasi kepada warga mengenai larangan perjudian dan dampak hukum yang dapat menjerat para pelakunya.

‎Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi tersebut diakui aman dan kondusif. Sehingga Polres Lombok Barat pun menegaskan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan, khususnya di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pengumpulan massa untuk kegiatan serupa.

‎”Kami mengharapkan peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Jembatan Kembar dapat membantu memberikan pemahaman kepada warga. Bahwa sabung ayam dengan unsur perjudian adalah tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang,” ungkapnya.

‎Kesigapan kepolisian dalam membubarkan judi sabung ayam di Kecamatan Lembar ini pun diakui Abdullah mendapat apresiasi dari sebagian besar warga yang menginginkan lingkungan tempat tinggal mereka bebas dari kemaksiatan.

‎Pihak kepolisian juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban. Melalui layanan pengaduan yang telah disediakan, dengan mengakses Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.

- Advertisement -

Berita Populer