Lombok Tengah (Inside Lombok) – DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam rapat paripurna DPRD. Persetujuan disampaikan setelah Panitia Khusus (Pansus) II menyelesaikan pembahasan Ranperda sejak November 2025 hingga Februari 2026 dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Pansus II DPRD Loteng, Ahkam, menjelaskan proses pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. “Proses pembahasan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah dan telah melalui konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” katanya.
Ranperda tersebut memuat sejumlah perubahan strategis dalam struktur perangkat daerah. Perubahan meliputi peningkatan tipologi Dinas Perhubungan menjadi Tipe B, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Tipe A, serta penyesuaian status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya sebagai rumah sakit kelas B.
Ahkam menyatakan, Pansus II menilai Ranperda tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Panitia Khusus menilai Ranperda ini telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” tandasnya.
Ia menambahkan, perubahan susunan perangkat daerah bertujuan meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor kesehatan, transportasi, dan penanggulangan bencana. “Perubahan ini juga merupakan upaya penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat dan regulasi nasional yang terus berkembang,” tegasnya.
Ranperda yang telah disetujui DPRD tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

