30.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaLombok BaratPemda Lobar Alokasikan Rp37 Miliar untuk Pembayaran THR ASN

Pemda Lobar Alokasikan Rp37 Miliar untuk Pembayaran THR ASN

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lombok Barat (Lobar) mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten tersebut. Anggaran yang disiapkan pun mencapai Rp37 miliar.

“Sedang kita persiapkan pembayaranya. Kalau dari aturannya H-10 Lebaran, tapi mudahan minggu depan sudah bisa kita bayarkan,” ujar Kepala BPKAD Lobar, Fauzan Husniadi sebelum dimutasi pada Kamis (21/03/2024).

Dia mengaku saat ini pihaknya tengah mempersiapkan administrasinya. Di mana besaran THR yang dianggarkan Pemda itu telah disesuaikan dengan kenaikan gaji 8 persen yang ditetapkan Kementerian Keuangan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.

Besaran pemberian THR itu nantinya sesuai dengan satu kali gaji setiap bulan. “Awalnya kan hanya Rp33 miliar sebulan, sekarang jadi Rp37 miliar setelah. Ada kenaikan 8 persen itu,” paparnya.

- Advertisement -

Dia menuturkan, pada tahun sebelumnya pembayaran THR ASN disesuaikan dengan fiskal daerah, dan daerah hanya mampu membayar sekitar 25 persen. Namun untuk tahun ini, Pemda Lobar akan membayar penuh THR ASN itu sesuai aturan yang baru dikeluarkan Kementerian Keuangan.

“Kalau tahun lalu karena berbagai hal pembayarannya disesuaikan dengan fiskal daerah itu aturannya kemarin. Kalau aturan yang sekarang dibayarkan full (penuh),” jelas Fauzan. Selain itu, Pemda Lobar juga akan membayarkan kekurangan gaji untuk peningkatan 8 persen dari Januari dan Februari, di bulan Maret ini.

Karenanya, para ASN itu akan menerima rapelan tambahan gaji selama dua bulan, ditambah juga dengan THR. Kemudian, setelah pembayaran THR, Fauzan juga mengatakan pihaknya akan kembali menganggarkan untuk pembayaran Gaji 13 yang peruntukannya untuk pembayaran biaya sekolah anak yang menjadi tanggungan negara. “Besarnya juga sama satu kali gaji, dianggarkan Rp37 miliar,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer