26.5 C
Mataram
Rabu, 4 Desember 2024
BerandaMataramTahap Pilkada Serentak Dimulai, Badan Ad Hoc Lama Bisa Daftar Kembali

Tahap Pilkada Serentak Dimulai, Badan Ad Hoc Lama Bisa Daftar Kembali

Mataram (Inside Lombok) – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sudah dimulai. Secara nasional tahapan pilkada serentak 2024 ini sudah dilaunching oleh KPU RI pada akhir Maret lalu.

Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan mengatakan untuk badan ad hoc sendiri seperti PPK, PPS dan KPPS akan ada pembentukan ulang. Artinya, ad hoc yang digunakan pada saat pemilu kemarin akan berakhir masa jabatannya pada 4 April ini.

Sedangkan untuk perekrutan ad hoc akan dimulai pada 17 April mendatang. Namun ad hoc yang lama masih bisa mendaftarkan diri kembali pada Pilkada serentak tahun 2024 ini. “Mereka masih bisa daftar kembali. Pastinya kita akan mengevaluasi yang kemarin,” ujarnya.

Selain itu, untuk jadwal Pendaftaran pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Mataram secara resmi dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kota Mataram nomor 291 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2024.

“Pendaftaran ini akan dilaksanakan selama tiga hari yaitu 27 Agustus sampai 29 Agustus,” katanya. Untuk tahapan penelitian persyaratan calon akan dilakukan mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024. Sedangkan penetapan akan diumumkan pada 22 September 2024. “Nanti itu masuk masa kampanye. Makanya ini sekarang kita mulai sosialisasikan tahapan-tahapannya kepada parpol dan stakeholder,” lanjut Edy.

Ditambahkan, dari tahapan pilkada serentak yang sudah dibuat, pemungutan suara akan digelar pada 27 November baik untuk Calon walikota dan wakil walikota, calon bupati dan wakil bupati maupun calon Gubernur dan wakil Gubernur. “Nanti untuk pemungutan suara dan rekapitulasi yang sudah dibuat itu akan dilaksanakan dari 27 November hingga 16 Desember,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer