31.5 C
Mataram
Kamis, 12 Maret 2026
BerandaMataramAturan Baru, Status Profesi PNS dan PPPK di KTP Diubah Menjadi ASN

Aturan Baru, Status Profesi PNS dan PPPK di KTP Diubah Menjadi ASN

Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan status profesi pegawai negeri pada kartu tanda penduduk (KTP). Dalam aturan tersebut, status pekerjaan yang sebelumnya tertulis PNS maupun PPPK diubah menjadi ASN atau aparatur sipil negara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, Mansyur, mengatakan perubahan status tersebut harus dilakukan karena berpengaruh terhadap pelayanan yang diterima oleh aparatur sipil negara.

“Yang kemarin PNS sekarang berubah menjadi ASN. Kemudian dari PPPK Penuh Waktu berubah menjadi ASN. Itu dampaknya terhadap kesediaan stok blangko,” katanya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berdampak pada kebutuhan blangko KTP secara nasional yang diperkirakan mencapai lebih dari tiga juta keping. Namun untuk Kota Mataram, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah warga yang berstatus ASN yang akan melakukan perubahan data. “Kita akan sesuaikan dengan jumlah warga kita yang ASN,” ungkapnya.

Menurut Mansyur, kesesuaian status pekerjaan pada KTP diperlukan agar tidak terjadi perbedaan data dengan sistem layanan lain, seperti BPJS Kesehatan. “Kalau di BPJS PPPK dan di Blangko ASN kan tidak singkrong ini,” katanya.

Dinas Dukcapil Kota Mataram mulai melayani perubahan status profesi tersebut di kantor pelayanan. Hingga saat ini, perubahan data baru dilakukan oleh beberapa orang sehingga ketersediaan blangko masih mencukupi. “Kalau butuh mendadak kita berikan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui stok blangko yang tersedia sekitar dua ribu keping sehingga pelayanan akan diprioritaskan bagi warga yang membutuhkan secara mendesak apabila permohonan perubahan dilakukan secara bersamaan.

“Stok masih dua ribuan. Tapi kalau semua langsung mengubah status pusing juga kita dimana dapat blangko,” tegasnya.

Dukcapil Kota Mataram juga tidak menetapkan target khusus dalam pelayanan perubahan status profesi tersebut. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada para ASN, sementara pelayanan tetap dilakukan di kantor agar layanan administrasi kependudukan lainnya tetap berjalan.

“Kita tidak melayani secara mobile. Namun jika perlu bisa langsung ke kantor. Soalnya kalau semua di layani nanti yang regular juga tidak bisa maksimal,” ungkapnya.

- Advertisement -

Berita Populer