32.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaBPBD Pangkas Syarat Administrasi Bantuan Gempa

BPBD Pangkas Syarat Administrasi Bantuan Gempa

Mataram (Inside Lombok) – Guna mempermudah pencairan dana bantuan gempa bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB memangkas persyaratan administrasi pencairan dana dari rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) di setiap daerah terdampak.

Sebelumnya setiap Pokmas diharuskan melampirkan tujuh lampiran form ketika akan melakukan pencairan dana. Kini hal tersebut dapat dilakukan dengan hanya membawa satu surat rekomendasi yang formatnya bisa diproleh di fasilitator.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD NTB, Mohammad Rum, menerangkan bahwa hal tersebut dilakukan sehubungan dengan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 360-12 Tahun 2019 tentang Juknis Rehab/Rekon Rumah Korban Bencana Gempa Bumi di NTB.

“Kita buat simple, dengan tetap mengacu pada Juklak dan Juknis yang ada. Sekarang cukup dengan satu surat rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Ketua Pokmas dan PPK BPBD Kota/Kabupaten setempat,” ujar Rum ketika dimintai keterangannya pada Selasa (29/01/2019).

- Advertisement -

Selain itu, penetapan mekanisme pembuatan rekening Pokmas juga menjadi perhatian BPBD NTB. Menurut Rum, berdasarkan data di lapangan, ada perbedaan besar antara dana yang telah cair ke rekening korban dengan yang ditransfer lanjut ke rekening Pokmas.

Mengatasi hal tersebut Rum menyampaikan bahwa mulai sekarang pembuatan rekening Pokmas cukup dengan melampirkan Surat Kerja (SK) masig-masing Pokmas. SK tersebut diterbitkan Kepala Desa serta berisi Struktur Pengurus Pokmas.

Sampai sejauh ini telah terbentuk 1.950 Pokmas di NTB. Pokmas yang sudah memiliki SK sejumlah 1.518, sedangkan rekening yang sudah terbentuk adalah untuk 1.367 Pokmas. Dari jumlah tersebut, pokmas yang rekeningnya sudah terisi sampai saat ini berjumlah 540.

- Advertisement -

Berita Populer