25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaSalat Idul Fitri di Tiga Tempat Ini Diperbolehkan Asalkan Taat Prokes

Salat Idul Fitri di Tiga Tempat Ini Diperbolehkan Asalkan Taat Prokes

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah menerbitkan izin bagi tiga lokasi untuk melaksanakan kegiatan salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara terbuka. Tiga lokasi tersebut yakni di Islamic Center Hubbul Wathan, halaman Lombok Epicentrum Mall, dan Mataram Mall.

Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang mengatakan, pengeluaran izin pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut disertai dengan beberapa catatan. Antara lain jemaah yang datang merupakan warga sekitar dan pelaksanaan salat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Hal itu dimaksudkan agar kita bisa saling melindungi dari penyebaran virus Covid-19,” katanya, Jumat (7/5/2021).

Martawang menerangkan, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

- Advertisement -

Dalam surat edaran tersebut dikatakan bagi warga yang tinggal di daerah dengan status zona merah dan oranye salat Idul Fitri dapat tetap dilaksanakan di rumah. Dengan kata lain, daerah dengan status zona merah dan oranye tidak diizinkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan.

Sementara status penyebaran Covid-19 di Kota Mataram saat ini adalah zona oranye atau risiko sedang. Meskipun demikian, Pemkot Mataram sudah mengambil kebijakan untuk memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dalam konteks PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) skala mikro atau di lingkungan masing-masing. Seperti halnya mengizinkan masyarakat muslim untuk melaksanakan berbagai kegiatan ibadah, termasuk tarawih di masjid.

“Begitu juga dengan salat Idul Fitri, jamaahnya merupakan warga sekitar sehingga tidak terjadi mobilisasi dari satu tempat ke tempat yang lain yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, terutama jika terdapat jamaah yang statusnya orang tanpa gejala (OTG),” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, kebijakan pemkot terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di lapangan terbuka diperbolehkan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

“Itulah yang menjadi dasar kita untuk pelaksanaan salat Idul Fitri bagi kalangan pejabat Pemerintah Kota Mataram juga disarankan di lingkungan masing-masing,” katanya.

- Advertisement -

Berita Populer