25.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaDaerahIkut Nyaleg, Sudah 4 Kades di Lobar Ajukan Surat Pengunduran Diri

Ikut Nyaleg, Sudah 4 Kades di Lobar Ajukan Surat Pengunduran Diri

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Barat (Lobar) akui sudah ada empat orang kepala desa (kades) yang mengajukan surat pengunduran diri karena mengikuti kontestasi pemilihan calon legislatif (caleg) di 2024 mendatang. Para kades itu juga terlihat ikut serta saat mendaftar bersama partai ke KPU beberapa waktu lalu.

“Ini yang baru masuk ada (Kades) Sesaot, Golong, Karang Bongkot dan Bengkaung,” ungkap Sekdis PMD Lobar, Kesuma Supake, saat dimintai keterangan, Selasa (23/05/2023). Diakui, surat pengunduran diri para kades itu telah diterima pihaknya pada Senin (22/05) kemarin.

Kata dia, surat pengunduran diri itu disampaikan langsung oleh kades yang bersangkutan, sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran sebagai bacaleg. Sehingga pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Segera kita tindak lanjuti proses pengunduran diri untuk pemberhentiannya dan penunjukan penjabat (PJ) dari kecamatan, nanti kita koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa,” terang Supake.

- Advertisement -

Meski diduga ada banyak kades di Lobar yang maju nyaleg, sejauh ini diakui Supake pihaknya baru menerima surat pengunduran diri dari empat kades tersebut. Pihaknya pun akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk kemungkinan adanya surat pengajuan pengunduran diri kades lainnya. Agar pihaknya bisa dengan cepat memproses pemberhentiannya sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU. “Karena mereka butuhnya untuk Oktober, sesuai dengan permintaan bersangkutan,” terang dia.

Nantinya, usulan surat pemberhentian kades itu akan disampaikan kepada Bupati untuk ditandatangani. Lebih lanjut, Supake menjelaskan, bagi desa yang masa jabatan kadesnya masih tersisa dua tahun lebih, maka nanti akan dilakukan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW). Prosesnya pun akan disiapkan oleh Penjabat Kades yang ditunjuk oleh pihak kecamatan selama enam bulan kedepan.

“Tapi selama proses pengurusan PAW, segala urusan administrasi di desa akan diurus Pejabat. Karena Penjabat ini sama dengan kades untuk kewenangannya,” pungkas Sekdis PMD Lobar ini.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Labuapi, L. Rifhandani mengakui pihaknya sudah menerima terusan surat pengunduran diri Kades Karang Bongkot yang ditujukan kepada DPMD. “Iya benar sudah kita dapat tembusannya,” ujarnya.

Hanya saja, pihaknya hanya sebatas mengetahui dan masih menunggu informasi lebih lanjut dari Dinas PMD untuk penunjukan penjabat kades. “Kita masih menunggu informasinya,” imbuh dia.

Begitupun dengan Camat Batulayar, Afgan Kusumanegara justru mengaku hingga hari ini belum menerima surat tembusan pengajuan pengunduran diri kades Bengkuang. Sehingga belum ada langkah apapun yang diambil pihak Kecamatan atas informasi tersebut.

“Tapi kami sudah siap personel dari Kantor Camat untuk mengisi posisi penjabat kepala desa Bengkaung kalau sekiranya Pak Kades sudah mengundurkan diri. Kami tinggal usulkan penjabatnya itu,” tandas Afgan.

Sebelumnya, Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono menjelaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPT) Nomor 52 yang menjelaksan terkait kepala daerah, kepala Desa, ASN maupun pejabat BUMN atau BUMD yang akan maju dalam pemilihan umum baik pilkada maupun pileg harus mengajukan surat pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran diri sebagai persyaratan pendaftaran.

“Jadi surat pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran dirinya itu saja, belum mengacu kepada surat pemberhentian,” jelas Bambang. Pihaknya pun tetap mengingatkan Parpol saat mendaftarkan bacalegnya untuk bisa menyerahkan surat pemberhentian yang bersangkutan sebelum penetapan DCT. Karena pihaknya tidak akan bisa menetapkan Caleg yang masih kurang persyaratannya, termasuk surat pemberhentiannya itu.

“Makanya nantinya pas pra DCT (Daftar Caleg tetap) kami pastikan bahwa hal-hal seperti itu (SK Pemberhentian) sudah dipenuhi. Itu berlaku untuk kepala daerah, pejabat BUMN, BUMD, perangkat desa dan sebagainya,” tandas Bambang. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer